Dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, pasal 6, maka sebelum pemerintah negeri malukan penyaluran BLT bagi Keluarga penerima manfaat, pemerintah negeri wajib melaksanakan Musyawarah Penetapan BLT Dana Desa Tahun 2021 Negeri Hative Kecil.
Musyawarah ini dilaksanakan oleh Pemerintah Negeri Bersama-sama dengan Saniri Negeri dengan mengundang Unsur Perwakilan Masyarakat serta Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 lalu. hasil musyawarah tersebut mengerucut pada sebuat Keputusan yang diambil bersama, antara Pemerintah Negeri, Saniri Negeri dan MasyarakatNegeri Hative Kecil, bahwa penyaluran BLT tahun 2021 dengan berbagai usul saran yang diberikan maka, jumlah penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 sebanyak 417 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) tetap mendapatkan BLT di tahun 2021 dengan ketentuan setiap Keluarga mendapatkan masing-masing sebanyak Rp. 300.000/Bulan selama 3 bulan, dengan pembagian :
- Tahap I untuk Bulan Januari-Maret 109 KPM
- Tahap II untuk Bulan April – Juni 109 KPM
- Tahap III untuk Bulan Juli – September 109 KP
- Tahap IV untuk bulan Oktober – Desember 90 KPM
dari hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1 Tahun 2021 Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahu n 2021.